2 April 2026

Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Arsalim Dibebaskan dari Tuntutan Hukum Perkara Korupsi Baznas Inhil

0


RIAUPERS.CO.ID, INDRAGIRI HILIR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Arsalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam agenda kali ini, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukum Arsalim menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

Sejumlah saksi, termasuk dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir, menyatakan bahwa peran utama dalam kasus tersebut lebih banyak mengarah kepada almarhum HM. Yunus Hasby selaku Ketua Baznas Inhil saat itu.

“Di lubuk hati terdakwa, ada rasa ketidakadilan dan kezaliman. Terbukti dari fakta persidangan, tidak ada keterangan dari seluruh saksi yang menyalahkan Arsalim,” ujar Hendri Irawan, SH., MH, Jum’at (6/3/2026).

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Arsalim dari segala tuntutan hukum serta mengembalikan nama baiknya.

“Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya,”

Mengingat perkara korupsi Baznas Inhil menyangkut pengelolaan dana umat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Putusan majelis hakim atas pledoi ini akan menjadi penentu nasib hukum Arsalim sekaligus arah kelanjutan perkara korupsi Baznas di Indragiri Hilir. (Red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *