2 April 2026

Ruang Kebocoran PAD dalam Tata Kelola Retribusi Pasar yang Bermasalah

0

ilustrasi.

RIAUPERS.CO.ID, INDRAGIRI HILIR – Pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) adalah denyut nadi ekonomi rakyat, ruang sosial yang mempertemukan pedagang kecil dengan pembeli harian.

Namun dibalik itu semua, sebuah temuan mengungkap adanya masalah serius dalam tata kelola retribusi pasar.

Data yang dihimpun awak media, pada tahun 2024 dari 4 pasar besar yang ada di Tembilahan terdapat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa Los dan Kios. Sedangkan yang memiliki Surat Keterangan Sewa hanya sejumlah 73 Los dan 18 Kios.

Surat sewa menjadi dasar legal bagi pedagang untuk menempati los dan kios sekaligus memastikan kewajiban membayar sewa kepada pemerintah daerah. Tanpa surat tersebut, mekanisme pungutan menjadi kabur, membuka ruang bagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih jauh, terhadap bukti setoran retribusi memperlihatkan ketimpangan mencolok. Dari 944 los, hanya 109 yang tercatat menyetor retribusi dan 835 los tidak menyetor. Sedangkan dari total 171 kios, 78 diantaranya beroperasi tanpa menyetorkan retribusi.

Angka ini bukan sekadar statistik, ia adalah potret kebocoran yang berpotensi merugikan daerah dalam jumlah besar. Hal itu juga berdampak pada kualitas pelayanan pasar.

Dana retribusi yang seharusnya kembali dalam bentuk perbaikan fasilitas, kebersihan, dan keamanan. Ketika dana itu bocor, pedagang dan pembeli yang dirugikan.

PLT Kepala Diskop UKM dan Dagtri, TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengungkapkan belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut, hal itu menggingat dirinya baru diamanahkan sebagai PLT Kepala Dinas.

Akan tetapi, TM Syaifullah menginformasikan bahwa target retribusi pasar untuk tahun 2026 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 juta.

“Target retribusi pasar tahun ini sekitar Rp300 Juta, turun dari tahun sebelumnya,” tutur TM Syaifullah yang juga merupakan Asisten Bupati Inhil, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kabid Pasar Diskop UKM dan Dagtri Inhil belum bisa ditemui awak media untuk dimintai informasi terkait data terbaru 2026 pendapatan dari Retribusi Pasar, dan data jumlah Los dan Kios di Pasar Dayang Suri,Mayang Kelapa, Selodang Kelapa, dan Umbut Kelapa di tahun 2026 ini. (Arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *