DPRD Inhil Tolak Rencana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar,Banggar DPRD Inhil Nilai Dokumen Pemkab Belum Lengkap
RIAUPERS.CO.ID, TEMBILAHAN – Rencana Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 akhirnya ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Keputusan tersebut diambil setelah finalisasi rapat Banggar bersama pemerintah daerah yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin (7/12/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H. Iwan Taruna, ST menjelaskan, keputusan Banggar itu setelah ditemukan dokumen pendukung pengajuan pinjaman belum lengkap. Dalam kajiannya, Banggar menilai Pemkab Inhil belum menyertakan studi kelayakan proyek, Detail Engineering Design (DED), analisis risiko pinjaman, serta proyeksi keuangan daerah seperti pendapatan, belanja, dan kapasitas fiskal—dokumen-dokumen yang menjadi syarat utama proses persetujuan pinjaman.
“Pemerintah Kabupaten Inhil sebelumnya menyiapkan rencana pinjaman daerah melalui PT SMI sebesar Rp200 miliar. Namun untuk tahun RAPBD 2026 rencana tersebut ditolak. Dan sudah kita keluarkan dari penerimaan pembiayaan melalui utang daerah,” ujar Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (08/12/2025).
Ia menegaskan bahwa tanpa kelengkapan dokumen tersebut, Banggar DPRD tidak memiliki dasar untuk menyetujui rencana pinjaman daerah. Karena itu, keputusan menolak menjadi opsi yang dianggap paling rasional.
“Tanpa dokumen-dokumen itu kami di Banggar tidak bisa menilai apakah pinjaman itu layak atau tidak, makanya kami putuskan untuk menunda pinjaman tersebut,” tegasnya.
Dengan pembatalan ini, Iwan memastikan bahwa pada APBD 2026 tidak akan ada pembiayaan daerah yang bersumber dari pinjaman daerah. Konsekuensinya, pemerintah daerah harus menata kembali perencanaan program pembangunan, terutama yang sebelumnya dirancang menggunakan skema pinjaman.
Banggar DPRD Inhil merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan, melakukan pencermatan belanja, serta memastikan setiap alokasi anggaran lebih terukur, efisien, dan sesuai dengan dokumen RPJMD.
“Dengan tidak adanya pinjaman, pemerintah daerah perlu mengkaji kembali prioritas pembangunan agar program tetap berjalan,” pungkas Iwan. (HKR)
