Jangan Bertarung di Tempat yang Salah
Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH., MH
Oleh: Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH., MH
Praktisi Hukum
OPINI – Dalam setiap perkara besar, selalu ada godaan untuk melawan semua hal sekaligus. Melawan opini publik, melawan narasi media, melawan tafsir politik, bahkan melawan suara-suara liar yang beredar di luar ruang sidang. Padahal, dalam hukum, tidak semua yang ramai harus dijawab, dan tidak semua yang terdengar keras layak dijadikan pusat pembelaan.
Perkara Abdul Wahid mengingatkan kita pada satu hal penting: jangan sampai pembelaan justru bertarung di tempat yang salah.
Pesan ini penting bukan untuk menggurui siapa pun, melainkan untuk menempatkan perkara pidana pada jalurnya yang semestinya. Sebab dalam hukum pidana, nasib seseorang tidak ditentukan oleh siapa yang paling aktif berbicara di luar pengadilan. Ia ditentukan oleh siapa yang paling tepat membaca dakwaan, memahami unsur pasal, menguji alat bukti, dan menjaga arah pembelaan tetap berada di jalur hukum yang benar.
Di sinilah publik, pihak terdakwa, dan tim hukumnya sama-sama perlu menahan diri. Perkara pidana bukan arena untuk membalas seluruh opini yang berkembang. Ia adalah forum pembuktian. Karena itu, pembelaan yang baik bukanlah pembelaan yang paling ramai, melainkan pembelaan yang paling terukur.
Sering kali, ketika sebuah perkara menjadi perhatian banyak orang, fokus mulai bergeser. Yang dibahas bukan lagi unsur delik, melainkan persepsi. Yang diperdebatkan bukan lagi hubungan antara perbuatan dan pertanggungjawaban hukum, melainkan potongan-potongan narasi yang bergerak dari satu ruang ke ruang lain. Pada titik tertentu, pembelaan pun dapat ikut terseret. Energi habis untuk menjawab satu demi satu tudingan dari luar, padahal pusat pertarungan sesungguhnya tetap berada di ruang sidang.
Itulah sebabnya penting untuk terus diingatkan: jangan bertarung di tempat yang salah.
Kalau perkara ini hendak dibela dengan baik, maka titik tolaknya harus kembali kepada hal yang paling mendasar, yakni unsur materi dari dakwaan. Apa sebenarnya yang dituduhkan? Unsur mana yang wajib dibuktikan oleh penuntut umum? Hubungan seperti apa yang harus diterangkan antara jabatan, tindakan, pengetahuan, kehendak, dan tanggung jawab pidana? Dari sinilah arah pembelaan seharusnya dibangun.
Sebab hukum pidana tidak boleh berdiri di atas kesan. Ia harus berdiri di atas pembuktian. Tidak cukup hanya dengan membentuk simpati. Tidak cukup hanya dengan menciptakan kesan bahwa perkara ini penuh kejanggalan. Semua itu mungkin menjadi latar, tetapi tidak akan pernah menggantikan kebutuhan paling utama: menunjukkan secara terang letak kelemahan dakwaan dan ketidakcukupan pembuktian.
Jika persoalan pokoknya berkaitan dengan peran, maka peran itu harus dipetakan dengan jernih. Siapa melakukan apa. Siapa mengetahui apa. Siapa memberi perintah. Siapa hanya berada di sekitar peristiwa. Siapa yang benar-benar bertindak, dan siapa yang sekadar dikaitkan karena posisi, kedekatan, atau asumsi. Dalam perkara pidana, pembedaan seperti ini sangat penting. Tidak setiap kedekatan melahirkan pertanggungjawaban. Tidak setiap hubungan struktural otomatis berarti keterlibatan pidana.
Karena itu, pembelaan tidak boleh kabur. Ia harus disiplin. Ia harus fokus pada titik-titik yang menentukan. Kalau ada celah dalam konstruksi dakwaan, bongkar di situ. Kalau ada lompatan logika dalam menghubungkan seseorang dengan tindakan tertentu, serang di situ. Kalau ada perbedaan antara narasi besar yang berkembang di luar dengan fakta yang sungguh-sungguh dapat dibuktikan di sidang, tunjukkan di situ.
Justru di sanalah kehormatan pembelaan hukum diuji.
Tim hukum yang matang tentu tidak akan terjebak untuk menjawab semua suara dari luar. Tidak semua opini harus dibalas. Tidak semua komentar perlu ditanggapi. Kadang-kadang, terlalu sibuk menjawab suara dari luar justru melemahkan fokus di dalam. Akibatnya, pembelaan menjadi reaktif, bukan strategis. Ia sibuk memadamkan isu, tetapi kurang tajam dalam membedah unsur.
Padahal hakim tidak memutus berdasarkan siapa yang paling meyakinkan di media. Hakim memutus berdasarkan apa yang dapat dibuktikan di persidangan.
Bagi publik, cara pandang ini juga penting. Kita boleh mengikuti perkara ini. Kita boleh memiliki simpati, penilaian, bahkan kritik. Namun semuanya harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai publik ikut mendorong pembelaan bergerak terlalu jauh ke wilayah emosional, lalu kehilangan kedisiplinan hukumnya. Sebab dalam perkara pidana, ruang sidang bukan tempat untuk meneguhkan prasangka, melainkan tempat untuk menguji dalil, alat bukti, dan pertanggungjawaban.
Dalam suasana seperti sekarang, justru ketenangan menjadi kekuatan. Tim hukum perlu menjaga agar pembelaan tidak pecah ke terlalu banyak arah. Energi harus disimpan untuk hal-hal yang lebih penting: membaca dakwaan secara teliti, menguji konsistensi keterangan saksi, menelaah dokumen, membangun pertanyaan yang tepat, dan memperlihatkan kepada majelis hakim di mana sesungguhnya titik lemah penuntutan berada.
Pembelaan yang bermartabat bukan pembelaan yang marah-marah. Pembelaan yang bermartabat adalah pembelaan yang cermat. Ia tidak sibuk mengejar tepuk tangan. Ia tidak larut dalam arus komentar sesaat. Ia bekerja di wilayah yang lebih sunyi, tetapi jauh lebih menentukan: unsur, alat bukti, hubungan peran, beban pembuktian, dan ketepatan penerapan norma.
Maka dalam konteks perkara Abdul Wahid, pesannya sederhana. Jangan habiskan tenaga untuk bertarung di luar pusat perkara. Jangan biarkan pembelaan melebar ke mana-mana hingga kehilangan inti. Kembalilah ke unsur. Kembalilah ke fakta hukum. Kembalilah kepada apa yang harus dibuktikan dan apa yang harus dipatahkan.
Sebab pada akhirnya, perkara hukum tidak dimenangkan oleh kebisingan. Ia dimenangkan oleh ketepatan membaca arah pembuktian.
Dan dalam perkara seperti ini, kekeliruan terbesar bukan hanya kalah dalam argumentasi, melainkan salah memilih medan pertarungan sejak awal. *
