237 Ha Lahan di PT RSUP Diduga Masuk Kawasan Hutan, Pihak Perusahan Sebut Perlu Ada Klarifikasi dari Satgas PKH
Plang Satgas PKH di Lahan PT RSUP Kecamatan Pulau Burung.ist
RIAUPERS.CO.ID, INDRAGIRI HILIR – Seluas 237,17 Hektar (Ha) lahan di PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga masuk dalam kawasan hutan.
Hal itu ditandai dengan telah terpasangnya plang pemberitahuan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai tanda untuk mempertegas batas dan status hukum kawasan hutan. Plang tersebut juga berisi larangan tegas terhadap aktivitas penguasaan maupun jual beli tanpa izin resmi dari otoritas PKH.
Meski ada larangan tersebut, dari pantauan dilapangan menunjukkan bahwa operasional perusahaan, termasuk kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa, masih berlangsung aktif di kawasan yang terpasang plang.
PT RSUP yang merupakan bagian unit operasional bisnis dari Sambu Group menyatakan area bertanda tersebut adalah milik perusahaan. Makadari itu pihak perusahaan menilai perlu ada klarifikasi dari Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang tersebut.
“Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami (perusahaan), yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang dipasang di sana,” kata pihak perusahaan melalui Public Relation Head PT Sambu Group, Arief Aria saat dikonfirmasi oleh rekanan media berapa hari lalu.
Tak hanya itu, Arief juga mengungkap bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang oleh Satgas PKH.
Menanggapi hal tersebut, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sebagai unsur penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan menyatakan pemasangan palng tersebut telah sesui dengan data dan titik koordinat resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Riau.
“Masalah salah titik atau apapun itu telah sesuai arahan pimpinan,” tegas Kasi Intel Kejari Inhil, Erik Rusnandar, SH saat dikonfirmasi rekanan media, Jumat (18/7/2025). (Tim)
