Lounching KMP ditengah Aroma Dugaan Monopoli Pembuatan Akta Koperasi
Ilustrasi, meta.
RIAUPERS.CO.ID, INDRAGIRI HILIR – Lounching Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) se Kabupaten Indragiri Hilir sukses dilaksanakan. Bertempat di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (29/9/2025), Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman menekan tombol sirine bersama Forkopimda menjadi penanda dimulainya aktifitas operasional Koperasi Desa/Kelurahan yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Ekspresi optimis keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa terlihat di wajah Bupati Inhil. Beliau meminta satuan kerja yang terlibat, termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra agar membantu mempercepat tersedianya software pendukung proses pinjaman dan perputaran modal masyarakat di desa dan kelurahan.
Di tengah optimisme itu, ada yang menarik dicermati. Ada yang menjadi catatan dan evaluasi, yakni proses awal pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Inhil. Dari bincang awak media dengan beberapa kepala desa dan lurah terungkap proses pembuatan akta notaris pendirian koperasi merah putih “ada kesan” diarahkan kepada notaris tertentu. Seakan-akan mereka diikat untuk tidak bisa bergeser pembuatan ke notaris-notaris kenalan mereka yang lain.
“Kami diarahkan semua ke Notaris yang sudah ditetapkan. Padahal kalau diperbolehkan bisa saja kami menjumpai notaris kenalan lama yang mungkin saja harga pembuatan akta koperasi dengan ‘cincai-cincai’ karena sudah kenal akrab,”ungkap beberapa kepala desa dengan nada yang sama.
Proses pembuatan akta koperasi merah putih sebelumnya diawali dengan sosialisasi pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih oleh Dinas Koperasi Inhil dipusatkan di setiap ibukota kecamatan. Fakta yang ditemukan bahwa sosialisasi ini hanya menggandeng satu-dua notaris, tidak menggandeng asosiasi notaris secara kolektif. Padahal di Kabupaten Indragiri Hilir sudah berdiri Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh Indri Suryati, SH. Asosiasi notaris ini melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan kepada notaris-notaris yang tergabung di Kabupaten Inhil.
Kepada awak media, salah seorang notaris senior di Tembilahan yang meminta namanya tidak dituliskan.red, karena menjaga keharmonisan sesama notaris, aktifitas sosialisasi pembentukan koperasi desa dan kelurahan yang dilaksanakan awal tahun 2025 tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan sesama notaris. Karena aktifitas itu hanya “dikangkangi” oleh satu-dua notaris tanpa membicarakannya terlebih dahulu di asosiasi tempat bernaung. “Kami sesama notaris sempat memperbincangkannya. Bahkan sempat juga disindir oleh ketua (Ketua INI Inhil.red),” serunya sambil tertawa.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Peringatan agar setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.
Awak media sampai tulisan ini diposting berusaha untuk mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Kepala Dinas Koperasi Inhil, DR. Trio Beni Putra melalui sambungan ponsel, namun mendapat respon. Harapannya agar mendapat penjelasan terkait dugaan pembuatan akta notaris yang hanya di arahkan kepada satu-dua notaris saja.
Walaupun sebenarnya, diyakini yang bersangkutan belum menempati jabatan sebagai kepala satuan kerja di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Inhil. Karena dilihat dari rangkaian proses sosialisasi dan pembuatan akta pembentukan notaris dimulai awal tahun 2025 hingga batas akhir yang diperintahkan oleh pemerintah pusat pada bulan Juni 2025, dengan awal bertugasnya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil pada medio akhir Agustus 2025. (HKR)
